PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGAWASI PENJUAL YANG TIDAK MENTAATI PERDA TENTANG LARANGAN BERJUALAN PADA HARI MINGGU DI BAWA JAM 12.00 WIT DI AREA PASAR KARANG TUMARITIS KABUPATEN NABIRE
Keywords:
: SatPol PP, Pengawasan, Perda,Pasar, Jualan, NabireAbstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengawasi penjual yang tidak mentaati Perda tentang Larangan Berjualan pada Hari Minggu di bawa jam 12.00 WIT di area Pasar Karang Tumaritis Kabupaten Nabire; untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengawasi penjual yang tidak mentaati Perda tentang Larangan Berjualan pada Hari Minggu di bawa jam 12.00 WIT di area Pasar Karang Tumaritis Kabupaten Nabire; dan untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan demi meningkatkan peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengawasi penjual yang tidak mentaati Perda tentang Larangan Berjualan pada Hari Minggu di bawa jam 12.00 WIT di area Pasar Karang Tumaritis Kabupaten Nabire. Adapun penelitian dilaksanakan di Kantor Sauan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire Provinsi Papua. Adapun teknik pengambilan sampel menggunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa selama ini Personil Satpol PP belum maksimal menjalankan perannya sebagai motivator bagi para penjual; Personil Satpol PP belum baik dalam mengolah tutur kata dan sikap untuk mengkomunikasikan maksudnya; Personil Satpol PP belum maksimal menjalankan perannya sebagai fasilitator; Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Satpol PP kurang signifikat untuk merujuk pada berbagai perencanaan; Kegiatan pengawasan belum terorganisir secara maksimal; dan Pelaksanaan pengawasan bagi para penjual di Pasar Karang Tumaritis belum maksimal