Perbedaan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak

  • Jeniwanti Carolina Kotte, UKRIM Program Studi D3 Akuntansi – Fakultas Ekonomi, UKRIM
Keywords: Pajak, etika pajak, penggelapan pajak

Abstract

Tingkat pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan membayar pajak juga mempengaruhi wajib pajak melakukan penggelapan pajak. Richardson 2006 menyatakan bahwa pengetahuan pajak penting dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuahan pajak, wajib pajak lebih bersedia untuk memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku jika mereka memahami konsep dasar perpajakan. Maka hipotesis yang dibangun H1 : pengetahuan pajak akan berpengaruh positif terhadap etika penggelapan pajak,  H2 : pengetahuan pajak yang kurang akan berpengaruh negatif terhadap etika penggelapan pajak. Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif terhadap 90 responden Mahasiswa Brevet pajak dan mahasiswa  S1 Akuntansi UGM Yogyakarta. Berdasarkan hasil uji regresi ditemukan bahwa pengujian hipotesis yang dilakukan membuktikan bahwa variabel pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap etika penggelapan pajak. Sedangkan kurangnya pengetahuan pajak berpengaruh negatif terhadap etika penggelapan pajak. Wajib pajak yang mempunyai pengetahuan pajak maupun yang tidak berpengetahuan pajak akan mematuhi peraturan perundang – undangan perpajakan.

Published
2021-10-27